6 RUU akan dituntaskan sebelum 30 September

JAKARTA (bisnis.com): DPR dengan Pemerintah sepakat memprioritaskan penuntasan enam RUU yang terbengkalai, yaitu tentang Narkotika, Peradilan Militer, Mata Uang, Kependudukan dan keluarga sejahtera, Keuangan Negara, serta tentang Gratifikasi sebelum 30 September.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dalam waktu yang relatif singkat, sekitar 3 bulan, keenam RUU itu diupayakan bisa disahkan terkait dengan butir-butir yang masih belum disekapati.

"Rapat konsultasi membicarakan langkah bersama seperti apa yang mesti kami lakukan untuk merampungkan sejumlah RUU yang masih ada satu dua butir yang belum dicapai kesepakatan. Ada enam RUU yang diangkat dalam rapat konsultasi ini," ujarnya seusai rapat konsultasi kedua lembaga itu di Istana siang ini.

Kepala Negara optimistis keenam produk hukum dapat dituntaskan mengingat masalah yang dianggap krusial dalam RUU itu sudah dibahas telah bersama antara kedua lembaga tinggi negara tersebut. Dalam hal ini, lanjutnya, sudah ada kesepakatan terkait masalah yang dianggap krusial.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pihaknya berusaha menyelesaikan enam RUU itu dalam masa kerja dewan yang masih tersisa hingga 30 September. Dalam hal ini, lanjutnya, sebenarnya tenggat waktu yang tersedia untuk beberapa penyelesaian UU, seperti UU Tipikor sampai 31 Desember.

Tetapi, tuturnya, kalau sampai harus melewati 30 September, berarti harus dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru. "Melalui pertemuan ini [rapat konsultasi] sudah ada solusi seperti yang tadi disampaikan Presiden".

Menurut dia, sebenarnya prioritas pemerintah dengan DPR terkait penuntasan RUU itu mencapai 284 RUU yang harus dituntaskan sebelum periode masa bakti DPR 2004-2009. Sampai saat ini, ada 163 RUU yang masuk dalam agenda pembahasan yang rencana akan dimaksimalkan dalam masa kerja yang masih tersida tiga bulan ke depan.

0 komentar:

Posting Komentar